DPRD Batam Tutup Masa Sidang II, Buka Masa Sidang III 2026: Fokus Bahas Ranperda Sampah dan PSU Perumahan

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Rabu, 29 April 2026 | 14:17 WIB

IMG-20260503-WA0103

IMG-20260503-WA0103

BATAM, kabarkepri.co.id ] - DPRD Kota Batam gelar rapat paripurna penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Rabu (29/4).

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I, Aweng Kurniawan, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Kamaluddin jelaskan, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018, tahun sidang DPRD dibagi tiga masa persidangan. Karena itu penutupan dan pembukaan masa sidang perlu dilakukan berkelanjutan.

Dengan ketokan palu satu kali, Kamaluddin resmi tutup Masa Persidangan II dan buka Masa Persidangan III 2026.

“Dengan mengucapkan ‘Bismillahirrahmanirrahim’, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam saya nyatakan dibuka,” ujarnya.

Kamaluddin kembali menjelaskan, DPRD akan hadapi sejumlah agenda penting di Masa Sidang III. Di antaranya pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, serta Ranperda lain yang masuk Propemperda 2026.

Selain itu, DPRD juga jalankan agenda reguler fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Rapat paripurna kemudian resmi ditutup.(**)

BP batam