Godok Aturan PSU Perumahan, Pansus DPRD Batam Sinkronkan dengan Regulasi Pusat

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Jumat, 24 April 2026 | 12:16 WIB

IMG-20260424-WA0051

IMG-20260424-WA0051

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Pansus DPRD Batam kembali bahas Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Rapat lanjutan digelar bersama tim hukum Pemko Batam dan pihak terkait, Kamis (23/4).

Rapat dipimpin Ketua Pansus H. Djoko Mulyono, SH, MH didampingi Wakil Ketua Ir. Suryanto, serta anggota Pansus lainnya. Ini upaya legislatif sempurnakan isi Ranperda biar punya dasar hukum kuat dan bisa dijalankan.

Djoko tegaskan, Pansus terus godok materi, terutama sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya biar Perda nanti tidak tabrakan dengan aturan di atasnya.

“Kita kumpulkan sebanyak mungkin masukan dan sinkronkan dengan berbagai peraturan terkait agar Ranperda bisa dilaksanakan serta tidak bertentangan,” ujarnya.

Menurutnya, tim hukum dan pihak terkait penting dilibatkan biar setiap pasal dikaji menyeluruh. Ranperda ini diharapkan jadi pedoman jelas soal PSU di perumahan Batam.

Pansus berkomitmen bahas Ranperda secara mendalam sebelum ditetapkan jadi Perda. Tujuannya kasih kepastian hukum dan manfaat bagi warga.

BP batam