Ngaku diperas Oknum TNI, Seorang Pria Lapor ke Denpom 1/6 Batam.

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Senin, 3 November 2025 | 23:55 WIB

IMG-20251103-WA0095(1)

IMG-20251103-WA0095(1)

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Seorang pria bernama Budi Jauhari datangi kantor Denpom 1/6 Batam untuk melaporkan pemerasan yang dilakukan oleh 7 anggota TNI AD terhadap dirinya, 16 Oktober 2025, di Botania 1, Batam Center.

"Waktu itu kami sedang main biliyar, segerombolan orang 7 - 8 orang menyerobot masuk, dengan menodongkan senjata, diam ditempat, jangan bergerak kami dari BNN, " ujar Budi menirukan ucapan oknum yang melakukan penggerebekan, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/11).

Terus terang aku sangat takut dengan todongan senjata api, lanjut Budi, mereka langsung teriakin, mana narkobanya-mana narkobanya, semua temanku yang ada di tempat langsung diborgol.

"Karena rasa takut, saya tidak sempat menanyakan surat tugas mereka yang datang," sambung Budi.

Budi melanjutkan, tiba-tiba ditemukan barang yang diduga narkoba satu katongan plastik. Lantas mereka menuduh barang itu kepunyaanku.

Kawatir dengan kondisi istri yang sedang hamil, lanjut Budi, rasa takut saya mereka manfaatkan. Pria yang menodongkan senjata berucap kepada saya, gimana mau ditolong ngak, ada 1 miliyar ?.

"Karena todongan senjata, saya kawatir, spontan berucap, ngak ada, 300 mungkin ada, " kata Budi.

Spontan dijawab oknum yang memegang senjata, sambung Budi, bisa malam ini uang 300 itu ?.

"Mendengar uang 300 ada, merekapun berbisik-bisik dan sepakat menunggu transferan uang yang saya janjikan, " terang Budi.

Setelah sepakat, Oknum TNI pun membuka borgol teman - teman Budi. Salah seorang borgolnya tidak bisa dibuka karena kuncinya patah, akhirnya dibawa ikut dengan rombongan dan diturunkan di perjalanan.

"Teman saya itupun bercerita, bahwa salah satu dari rombongan yang datang dia kenal adalah anggota TNI, bukan BNN, " kata Budi.

Walau tibul kecurigaan, uang yang 300 juta tetap ditransfer dengan dua tahap ke nomor rekening atas nama Jefri Zalman. Transfer pertama sebesar 200 juta dan yang kedua 100 juta rupiah.

"Walau sudah ditransfer 300 juta, hari berikutnya mereka chating lagi untuk minta uang 30 juta, alasannya uang pengamanan," terang Budi.

Diperlakukan tidak baik dan merasa diperas, akhirnya Budi bersama Penasehat Hukumnya Dedi Kresyanto Tampubolon SH melapor ke Denpom 1/6 Batam.

"Peristiwa ini terjadi pada 16 Oktober 2025, saat itu klien saya sedang bermain biliyar bersama teman-temannya. Dari 8 orang yang mendatangi rumah Budi, salah satunya anggota Satres Narkoba Polda Kepri, untuk itu, selesai dari sini kami ke Propam Polda Kepri," kata Dedi.

Sampai saat ini, pihak berkompoten dari Denpom 1/6 Batam dan Polda Kepri belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa yang dilaporkan Budi Jauhari. (**)

BP batam