BATAM, kabarkepri.co.id ] - Polisi Sektor Bengkong Batam berhasil mengamankan satu pelaku jambret yang melakukan aksinya di Jalan Gang Kantor Camat Bengkong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Dalam aksinya, ada dua pelaku, namun satu diantara pelaku berhasil kabur membawa gelang emas rampasannya.
Dari hasil penyelidikan polisi, nama kedua pelaku berinisial SA da AP (31), AP berhasil ditangkap massa saat kejadian, sedangkan SA berhasil melarikan diri.
"Waktu kejadian (23/2), korban S (38) bersama kakaknya berboncengan mengendarai sepeda motor menuju Pasar Dragon Like Bengkong menggunakan sepeda motor untuk berbelanja. Persis melintas di jalan dekat kantor Camat Bengkong, kedua pelaku memepet kenderaan korban dan menarik gelang emas korban hingga putus," ungkap Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, SH melalui pesan WA, Jumat (28/2).
Merasa dijambret, lanjut Marihot, korban berteriak maling dan direspon warga sekitar, lalu mengejar dan menangkap salah satu pelaku AP bersama kenderaan yang dibawanya untuk melakukan aksinya.
Sementara, nasib mujur buat pelaku SA, walau sudah terkepung massa, langkah seribunya berhasil lolos dari sergapan. Polisi Sektor (Polsek) Bengkong memasukannya dalam daftar pencarian orang.
"Waspada bagi warga, jika berpergian keluar rumah untuk tidak menggunakan barang-barang berharga yang bisa menarik perhatian pelaku kejahatan. Jika warga ada melihat tindakan kriminalitas, segera lapor polisi setempat, " pesan Marihot.
Pelaku AP saat ini ditahan di Polsek Bengkong, polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (**)

