POLDA KEPRI UNGKAP KASUS PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DI BATAM

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Rabu, 7 Mei 2025 | 20:20 WIB

IMG-20250507-WA0135

IMG-20250507-WA0135

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh seorang operator SPBU di kawasan Kabil, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Pengisian BBM Bersubsidi kejeregen ini sempat viral melalui unggahan video di media sosial pada bulan April 2025.

"Pelaku berinisial D, operator SPBU 14.294.716 PT Laras Era Perdana (Kabil), terbukti melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen dengan menggunakan barcode milik konsumen lain,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini S.H, Rabu (7/5).

Dari hasil pemeriksaan Polisi, pelaku D mengaku mendapat komisi sebesar Rp 5000 untuk satu jeregennya. Pekerjaan ini sudah ditekuninya sejak Desember 2024, dan setiap harinya dia mendapat 150 liter Pertalite.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) Polisi berhasil mengamankan barang bukti,

2 unit mesin EDC

1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV

Print-an data penjualan BBM

4 buah jerigen

1 unit becak motor

Seragam dan topi operator SPBU

Uang tunai Rp100.000

Jika dihitung lima bulan pekerjaan ditekuni pelaku D, kerugian negara bisa mencapai Rp. 1, 9 Miliar.

Pelaku D dijerat Pasal 40 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda 60 Miliar.

"Bila masyarakat Batam atau di wilayah Kepri menemukan adanya kegiatan peyalahgunaan BBM bersubsidi, segera lapor Polisi," harap Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. (**)

BP batam