Tidak Miliki Izin Pengurugan, BP Batam Minta PT Bintan Jaya Husada Stop Bekerja

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Kamis, 10 April 2025 | 15:50 WIB

IMG-20250410-WA0076

IMG-20250410-WA0076

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Diduga tidak memiliki izin pengurugan tanah (cut and fill), Tim Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) kelokasi proyek milik PT Bintan Jaya Husada di wilayah Botania I, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Rabu (9/4).

Tim rombongan BP Batam lengkap, Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakilnya Li Claudia Chandra, beberapa pejabat bidang perizinan di BP Batam dan anggota DPRD Kota Batam.

Sempat terjadi adu argumentasi terkait aktifitas pengerugan tanah yang dilakukan perusahaan tanpa memiliki izin terlebih dahulu.

"Pada prinsipnya, setiap aktivitas cut and fill bisa berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Selama izin belum lengkap, pihak perusahaan jangan melakukan aktivitasnya terlebih dahulu,” tegas Li Claudia yang juga menjabat sebagai Wakil Walikota Batam usai sidak.

Li Claudia menambahkan, BP Batam maupun Pemko Batam tidak menginginkan aktifitas pengurugan tanpa izin ini berdampak merusak tatanan lingkungan masyarakat dan mengganggu catchment area (daerah tangkapan air).

"Kami ingin pekerjaannya setop terlebih dulu sampai seluruh perizinan selesai. Sehingga tidak ada hal-hal yang merugikan ke depannya,” perintah Li Claudia

Untuk hal perizinan, sambung Li Claudia, pihaknya, BP Batam dan Pemko Batam, akan memberikan kemudahan dalam pengurusan izin kepada pelaku usaha, tentu dengan mematuhi aturan dan prosedur hukum.

"Saya juga mengingatkan kepada pelaku usaha yang telah mendapat alokasi lahan dan dokumen legalitas dari BP Batam untuk segera mengurus izin sesuai dengan jenis usaha. Apabila ada kendala segera sampaikan, kami akan berupaya menyelesaikannya demi mempermudah iklim investasi yang kondusif,” pesan Li.

Untuk hal pengurugan tanah di wilayah Batam bukanlah hal yang baru. Masyarakat berharap BP Batam terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang membandal, beroperasi tanpa mengantongi izin.

Pengurugan tanah tanpa izin tentu akan merusak lingkungan sekitarnya, tentu masyarakat yang dekat dan berdampak dengan pengurugan juga yang dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bintan Jaya Husada belum memberikan keterangan resmi dan tanggapan terkait perizinan pengurugan tanah (cut and fill).(**)

BP batam