Skip to main content

Wali Kota Amsakar Pastikan KSP Pasar Induk Jodoh Tetap Berjalan Sesuai Kontrak

Fernandes Tampubolon
Editor Fernandes Tampubolon
2 min read
IMG-20260825-WA0050

​BATAM, kabarkepri.co.id ] — Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa kerja sama pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) tetap berlanjut selama perusahaan memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian.

​Amsakar menjelaskan, kerja sama tersebut terjalin antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan badan hukum PT UJKM, bukan dengan individu. Oleh karena itu, persoalan hukum perorangan tidak memengaruhi keabsahan kontrak.

​“Proses ini berlanjut karena kami berpedoman pada aturan dan perjanjian antara Pemko Batam dan PT UJKM. Bahkan, dalam prosesnya kami didampingi LMAN Kemenkeu RI dan melibatkan Kejari Batam,” ujar Amsakar, Senin (24/8/2026).

​Ia memastikan seluruh pelaksanaan KSP sejauh ini masih berada di jalur yang tepat dan sesuai aturan kontrak.

​“Alhamdulillah, semua yang dikerjakan UJKM masih sesuai dengan aturan-aturan yang disepakati dalam kontrak,” tambahnya.

​Optimalisasi Aset Tanpa Bebani APBD

​Skema KSP ini berpedoman pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta telah dikaji oleh lembaga independen seperti KPKNL Batam dan LMAN Kemenkeu RI. Proyek ini juga tidak menggunakan APBD, di mana Pemko Batam menyediakan lahan sementara pembangunan dan pengoperasiannya menjadi tanggung jawab mitra.

​Langkah ini bertujuan mengoptimalkan aset daerah untuk mendukung distribusi, stabilitas harga, serta menggerakkan ekonomi masyarakat dan UMKM. Kendati demikian, pemerintah tetap menegaskan adanya konsekuensi tegas apabila terjadi pelanggaran.

​“Kalau terjadi wanprestasi, tentu ada konsekuensi sesuai dengan perjanjian kerja sama,” tegas Amsakar.

Pemko Batam menghormati proses penegakan hukum yang berjalan dan memastikan keberlanjutan proyek ini berpidjak pada kepatuhan aturan serta isi perjanjian yang mengikat.(**)