BANTEN, kabarkepri.co.id ] — Satu kabar baik, Dewan Pers menerima usulan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) terkait perluasan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pekerja pers. Perlindungan dimaksud tidak hanya untuk wartawan, pemilik dan pengelola media juga harus dilindungi.
Ketua JMSI, Teguh Santosa, menyampaikan usulan ini di momen HUT JMSI ke 6 dan Hari Pers Nasional (HPN) dalam Seminar Nasional bertema Peran Pers Menopang Indonesia Emas Berbasis Penghormatan terhadap HAM di Serang, Banten, Minggu (8/2). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-6 JMSI, yang juga dihadiri oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto
Menurut Teguh, gagasan perluasan perlindungan HAM bagi pekerja pers merupakan hasil pembahasan mendalam dalam Rakornas JMSI sehari sebelumnya.
“Isu keamanan dan perlindungan insan pers menjadi fokus utama, mengingat selama ini perhatian lebih banyak tertuju pada wartawan di lapangan, sementara pemilik dan pengelola media terutama di daerah juga menghadapi risiko dan ancaman yang signifikan,” kata Teguh Santosa.
Ia menegaskan bahwa pendekatan perlindungan HAM harus diperluas untuk menjamin kebebasan pers sekaligus keberlangsungan media. “Dengan jaminan HAM yang ditegakkan bagi seluruh pekerja pers, fondasi Indonesia yang kuat dan berkeadilan dinilai akan semakin terbentuk,” jelas Teguh
Deklarasi Dewan Pers ini juga dianggap sejalan dengan agenda nasional penghormatan HAM, terlebih setelah Indonesia dipercaya memegang posisi Presiden Komisi HAM dunia.
Teguh menekankan momentum tersebut perlu dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen perlindungan insan pers agar dapat bekerja secara aman, independen, dan bermartabat.
Sementara itu Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menyampaikan di momen ulang tahun JMSI ke 6, media tidak hanya memberikan informasi kepada publik, tetapi menjadi bagian dari upaya menjalankan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi
"Pada hari ini, tanggal 8 Februari. Saya berharap supaya JMSI semakin besar dan tidak hanya mampu menjadi jaringan perusahaan media yang sekadar memberikan informasi kepada publik, tetapi menjadi bagian dari upaya menjalankan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” ucap Mugiyanto.(**)

