TANJUNGPINANG, kabarkepri.co.od ] – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online untuk tahun ajaran 2026/2027. Proses pendaftaran ini mencakup jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Penerapan sistem daring ini dilakukan untuk memastikan proses seleksi yang transparan, objektif, dan akuntabel, sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Seluruh rangkaian pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi spmb-tanjungpinang.id.
Pemerintah telah menetapkan kuota jalur penerimaan sebagai berikut:
Jenjang SD: Domisili (83%), Afirmasi (15%), dan Mutasi (2%).
Jenjang SMP: Domisili (52%), Prestasi (26%), Afirmasi (20%), dan Mutasi (2%).
Untuk jalur pelaksanaannya ditetapkan,
Jalur Prestasi (SMP) & Afirmasi (SD/SMP):
Pendaftaran: 23 – 24 Juni 2026
Pengumuman: 25 Juni 2026
Daftar Ulang: 26 Juni 2026
Jalur Domisili & Mutasi (SD/SMP):
Pendaftaran: 29 – 30 Juni 2026
Pengumuman: 3 Juli 2026
Daftar Ulang: 6 Juli 2026
Di tengah berlangsungnya proses pendaftaran, Pemkot Tanjungpinang memberikan klarifikasi terkait informasi hoaks yang beredar di masyarakat mengenai kewajiban penggunaan Kartu Keluarga (KK) ber-barcode.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.
"Kami tegaskan bahwa pendaftaran SPMB Kota Tanjungpinang Tahun 2026 tidak menggunakan dan tidak mewajibkan Kartu Keluarga ber-barcode. Masyarakat cukup menggunakan Kartu Keluarga yang sah dan masih berlaku sesuai ketentuan administrasi kependudukan," ujar Teguh, Sabtu (20/06).
Teguh mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar dari sumber yang tidak jelas. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi resmi hanya tersedia melalui kanal resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang dan website SPMB.
Pemkot Tanjungpinang berharap pelaksanaan SPMB tahun ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar, sehingga memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.(**)